LAPORAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI PENYAMAAN PRESEPSI TENTANG MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
LAPORAN PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI TENTANG PENYAMAAN PERSEPSI TATA CARA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA SENIN, 07 FEBRUARI 2022 1. PENDAHULUAN Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses pergantian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu, untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki pringkat suara terbanyak berikutnya. Sementara calon pengganti antar waktu merupakan nama calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu terakhir yang berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dinyatakan masih memenuhi persyaratan calon sesuai ketentuan yang berlaku. Penggantian antar waktu terjadi apabila terdapat anggota DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai politik yang bersangkutan. 2. DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55681, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubeihan atas Undang-undang Nomor 17 Teihun 2017 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Angota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 54/PY.03/05/2022 Tentang Penggantian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Pada Partai Politik Kepengurusan Ganda. 3. MAKSUD DAN TUJUAN Laporan Rapat Koordinasi ini dibuat dengan maksud tersajinya informasi yang bermanfaat dan akurat dan bertujuan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaskanakan pada hari Senin 7 Ferbruari 2022 Pukul 14.00 Wib di Aula KPU Kabupaten Tapanuli Utara. 4. PELAKSANAAN Kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Pimpinan Partai Politik maupun Stakeholder lainnya terkait dengan mekanisme tatacara pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dengan KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Yang menjadi narasumber dalam rapat koordinasi dimaksud adalah : 1. Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara: Ir. Poltak Pakpahan dengan judul materi Mekanisme Penggantian Antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3. 2. Kordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Tapanuli Utara : Barisman Panggabean, ST, MM dengan judul Mekanisme Penggantian Antar waktu (PAW) sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Melalui pemaparan pemateri, bahwa seluruhnya peserta rapat koordinasi dapat memahami mekanisme penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya peserta mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan narasumber. Dalam rapat koordinasi yang dilakukan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Ketua DPRD Kab Tapanuli Utara, Kaban Kesbang Pol Kab Tapanuli Utara, Kadis PMD Kab Tapanuli Utara, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tapanuli Utara, Bawaslu Kab Tapanuli Utara, Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Tapanuli Utara. Rapat koordinasi dilaksanakan pada hari Senin, 07 Februari 2022 dimulai Pukul 14.00 - 17.40 Wib bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan selama acara rapat koordinasi berjalan dengan tertib dan kondusif. 5. KESIMPULAN Melalui rapat koordinasi yang dilakukan dengan para stakeholder bahwa proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota Telah dapat dipahami para peserta yang hadir dan diharapkan dapat memberikan informasi yang sama di lingkungan isntansi masing-masing. 6. PENUTUP Demikian laporan pelaksanaan Rapat Koordinasi disampaikan untuk diketahui dan menjadi bahan seperlunya.